Komparatif.ID,Jakarta– Mayjend Achmad Marzuki, yang sebelumnya dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh, mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh.
Pada Senin (4/7/2022) sang perwira militer “disipilkan” dengan dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Informasi dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima Komparatif.id, Selasa (5/7/2022) Achmad Marzuki hari ini akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPRA, pada sore hari.
Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda tersebut ditunjuk sebagai Pj sesuai hasil pertimbangan cukup matang, melihat dari berbagai sisi, termasuk jaminan terlaksanakannya agenda-agenda nasional di Aceh, salah satunya pelaksanaan Pemilu 2024.
Informasi ditetapkannya sang perwira sebagai Pj Gubernur Aceh disambut luas oleh publik. Mereka berharap sang tentara senior dapat melakukan yang terbaik untuk Serambi Mekkah.