Dibakar Cemburu, Seorang Istri Potong Kelamin Suaminya

ilustrasi kelamin pria
Ilustrasi. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Jakarta—Seorang istri di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (20/8/2025) memotong alat kelamin suaminya. Perempuan berusia 33 tahun tersebut dibakar cemburu atas dugaan perselingkuhan sang suami.

Malam itu, HZ (33) dan NI (35) sedang tidur di rumah. Mereka berbaring di atas ranjang yang sama. Suaminya lelap.

HZ yang tak kunjung bisa memejamkan mata. Dia kemudian bangkit dari tempat tidur, meraih handphone suami yang ditaruh di atas meja di dalam kamar. HZ membuka hape tersebut.

Baca: Menikmati Manisnya Kontol Kejepit di Bantul

Saat membaca percakapan dengan seseorang, hatinya terbakar hebat. Api cemburunya membakar seluruh jiwa raganya. Pun demikian, dia tidak langsung mengamuk. HZ menaruh kembali handphone ke atas meja. Dia kembali ke tempat tidur.

Sesampainya di atas ranjang, HZ membangunkan suaminya. Dia mengajak sang suami berhubungan badan. Dia sangat ingin dibelai pada malam itu. Tapi NI menolak. Pria itu bangun dan ngacir ke kamar mandi. Laju kemarahan HZ tak dapat lagi dipendam. Seluruh rongga tubuhnya diestrum kemarahan tak tertahan.

Dengan penuh amarah dia menuju dapur. Tiba di sana dia mengambil satu cutter. Setelah itu HZ kembali ke kamar.

NI juga telah kembali ke kamar. Dia merebahkan tubuhnya di atas ranjang. Dalam keadaan tidak memakai celana, NI kembali meluruskan punggung di atas kasur.

Dengan Gerakan sangat cepat, HZ meraih burung suaminya menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan yang memegang cutter, segera menebas batang kelamin jantan.

NI mengerang kesakitan. Sembari meraung menahan sakit di bagian kelamin, dia bertanya mengapa sang istri bertindak kejam demikian? Dengan wajah penuh ketakutan, HZ mengatakan dia marah karena NI selingkuh.

“Kamu selingkuh, saya habis cek hape kamu,” jawab HZ.

Dengan kondisi panik, perempuan itu memasukkan potongan kelamin suaminya ke dalam plastik. Dengan mengendarai sepeda motor, mereka melaju menuju Rumah Sakit Anggres Mas. Akan tetapi jiwa NI tidak tertolong. Dia mengembuskan nafas terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025) mengatakan pelaku dibidik dengan Pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Artikel SebelumnyaTurun 20 Persen, Ini Harga Pupuk Subsidi di Aceh
Artikel SelanjutnyaTingkatkan Mutu Pendidikan, Mualem Godok Program Kartu Aceh Unggul
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here