Komparatif.ID, Banda Aceh– Tak ada angin, tak pula ada hujan, tiba-tiba media online Komparatif.id yang dikelola di bawah manajemen PT Media Komparatif Indonesia, “dibanned” oleh Facebook.
Pemimpin Redaksi Komparatif.id Muhajir, Jumat (8/7/2022) pukul 23.40 WIB mengatakan, dia pertama kali mengetahui hal tersebut dari pembaca yang mengaku tiba-tiba satu url yang bersumber dari Komparatif yang diposting di timeline, dihapus oleh Facebook karena dianggap spam, dan melanggar standar komunitas.
Awalnya Muhajir yang kerap disapa Muhajir Juli, mengira bahwa ada yang tidak senang dengan salah satu berita di Komparatif sehingga dilaporkan ke Facebook.
Tapi, tiba-tiba dia juga mendapatkan informasi dari banyak pembaca lainnya, bahwa mereka mengalami hal yang sama.
Muhajir kemudian membuka Facebook-nya, dan menemukan bahwa semua postingan url Komparatif.id di timeline-nya juga hilang. Facebook memberitahu bila postingan berupa link berita dari Komparatif.id, melanggar standar komunitas dan spam.
Ketika ia membuka halaman Facebook Komparatif, seluruh url Komparatif.id telah hilang.
Saat itulah Muhajir baru sadar bila ada pihak yang telah melaporkan Komparatif ke Facebook.
Berikutnya, apa pun yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang tayang di media ini menjadi “haram” di media sosial asal Amerika Serikat itu. Bahkan salinan berita tanpa url, juga tidak bisa diposting.
“Ada pembaca karena tidak bisa memosting url kita di timeline, berinisiatif, menyalin produk jurnalistik kita, dan mempostingnya di linimasa. Eh, itu juga tidak bisa. Bahkan menulis nama media kita di FB juga tidak bisa,” terang Muhajir.
Atas peristiwa itu, manajemen PT Media Komparatif Indonesia dan redaksi, akan melayangkan protes. Facebook telah bertindak semena-mena, dengan mengagungkan standar komunitas yang tidak jelas.
“Dengan peristiwa ini, Komparatif.id mengalami kerugian materil dan immaterial. Nama perusahaan dan media menjadi rusak. Seakan-akan Komparatif.id media abal-abal. Padahal karya jurnalistik yang kita hasilkan sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Muhajir, yang telah bersertifikat Wartawan Utama yang diterbitkan oleh Dewan Pers.