Seleksi Panitia Haji 2024 Diikuti 10.992 Peserta

Seleksi Panitia Haji 2024 Diikuti 10.992 Peserta. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: Kemenag.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: Kemenag.

Komparatif.ID, Jakarta— Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahap pertama untuk tahun 1445 H/2024 M dilaksanakan secara serentak di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023.

Dalam proses seleksi panitia haji yang dilakukan secara digital menggunakan Computer Assested Test (CAT), 10.992 peserta berhasil lolos verifikasi berkas dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan antusiasme peserta seleksi sangat tinggi, hal ini mencerminkan minat besar masyarakat untuk menjadi bagian dari Petugas Haji 2024.

“Petugas haji banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT,” ungkap Anna Hasbie secara tertulis di Jakarta pada Minggu (24/12/2023).

Kuota untuk petugas haji pada tahap pertama ini terdiri dari 1.471 orang, yang terbagi menjadi 275 PPIH Arab Saudi dan 1.196 petugas lainnya yang meliputi ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Peserta yang berhasil melewati tahap pertama akan melanjutkan seleksi tingkat provinsi, yang jumlahnya akan dua kali lipat dari formasi yang tersedia, yaitu sebanyak 2.942 orang.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi akan dilakukan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi. Selain CAT, peserta juga harus mengikuti wawancara pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tambah Anna.

Anna Hasbie menegaskan proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka untuk mendapatkan petugas haji terbaik. Ia menyoroti tantangan berat penyelenggaraan haji tahun ini, termasuk adanya tambahan kuota hingga 20.000 orang dan jumlah jemaah haji kategori lanjut usia (lansia) yang mencapai 46.000 orang.

Baca juga: Temui MBS, Jokowi Bawa Pulang 20 Ribu Kuota Haji Tambahan

“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.

Anna menekankan tugas petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 1 ayat 9, dijelaskan PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandas Anna.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menambahkan proses seleksi CAT tahap pertama berjalan lancar. “Alhamdulillah pelaksanaan seleksi tahap ke-1 di tingkat Kemenag kabupaten/kota dan Kanwil provinsi berjalan lancar. Terima kasih atas kerja sama yang baik antara panitia pusat dan daerah dalam menyiapkan seleksi petugas,” jelas Arsad.

Artikel SebelumnyaBawa Surat Sehat, ODGJ Bisa Ikut Memilih Pada Pemilu 2024
Artikel Selanjutnya6 Rahasia Hidup Panjang dan Sehat dari Blue Zones

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here