Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan aturan baru yang membuat laporan keuangan perjalanan dinas semakin transparan. Kementerian pimpinan Sri Mulyani ini meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 (17/8/2023).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ekosistem kerja yang sehat dan sehat, reliabel, serta lebih akuntabel bagi pegawai, serta mendukung transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan teknologi informasi terkini.
Dalam keterangan resminya, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa e-Perjadin memberikan kemudahan dan kepastian bagi pegawai dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Hal ini akan mengurangi beban administrasi pra dan selama perjalanan, sehingga pegawai dapat lebih fokus pada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam tugas mereka.
Peluncuran e-Perjadin juga akan memastikan komitmen penyediaan uang muka dan pembayaran biaya perjalanan dinas tepat waktu. Pelaksana perjalanan dinas tidak lagi perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.
“e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” ujar Deni Surjantoro.
Baca juga: Menggembirakan! Stabilitas Keuangan Indonesia Kokoh di Tengah Kekacauan Global
Sistem e-Perjadin juga memiliki kemampuan untuk mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran nontunai. Dengan penggunaan e-Perjadin, proses pertanggungjawaban keuangan juga lebih disederhanakan karena berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.
Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa peluncuran e-Perjadin adalah langkah penting dalam transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara. E-Perjadin tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga kualitas pelaksanaan anggaran dengan cara yang lebih efektif, nyaman, dan transparan.
Selain itu, implementasi penuh e-Perjadin diperkirakan dapat menghasilkan dampak signifikan, seperti memotong waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, serta menyederhanakan proses bisnis hingga 60%. Hal ini diharapkan dapat merelaksasi jam kerja hingga 80%.
E-Perjadin juga diharapkan mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan menyediakan basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
Sistem e-Perjadin ini dirancang dengan menggunakan basis data terpusat, multi pengguna, multi unit kerja, dan multi satuan kerja. Kolaborasinya dengan berbagai entitas seperti perusahaan teknologi, marketplace, agen perjalanan online, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan juga memperkuat kesiapan e-Perjadin untuk diimplementasikan secara luas.
Dengan langkah ini, Kementerian Keuangan optimis bahwa efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perjalanan dinas dan anggaran pemerintah dapat terus ditingkatkan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih efektif dan inovatif.