Selain Aceh Timur, Ini 19 Daftar Sengketa Pilkada yang Lanjut di MK

MK Tolak Gugatan Imam, Sayuti-Husaini Sah Menangi Pilkada Lhokseumawe Selain Aceh Timur, Ini 19 Daftar Sengketa Pilkada yang Ditolak MK
Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan PHPU Kada 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (3/2/2025). Foto: Youtube MK RI.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 138 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam pembacaan putusan dismissal hari pertama yang digelar pada Selasa, (4/2/2025).

Dari total 158 gugatan yang disidangkan, hanya 20 perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Putusan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi setelah pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang diselenggarakan di 545 daerah.

Dalam sesi pertama pembacaan putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak 52 dari 58 perkara yang diajukan. Enam gugatan lainnya dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pembuktian.

Sesi kedua melibatkan pembacaan putusan terhadap 54 perkara, dengan hasil 47 gugatan ditolak dan tujuh lainnya berlanjut. Sementara itu, dalam sesi ketiga, sebanyak 39 dari 46 gugatan yang diajukan tidak diterima, dengan alasan ada yang tidak memenuhi syarat formil maupun karena telah dicabut oleh pihak penggugat.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dari total 46 perkara yang diputuskan dalam sesi ketiga, terdapat tujuh perkara yang dinyatakan layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam tahap pembuktian.

Dalam proses tersebut, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi, menerima tambahan bukti, dan mempertimbangkan keterangan ahli.

Baca juga: Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian

Saldi juga menegaskan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan oleh masing-masing pihak. Untuk sengketa pemilihan gubernur, jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan maksimal enam orang, sedangkan dalam sengketa pemilihan bupati atau wali kota, hanya empat orang saksi atau ahli yang diperbolehkan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa sidang lanjutan untuk tahap pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Para pihak yang terlibat dalam sengketa pilkada akan dipanggil secara resmi oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk menjadwalkan sidang pembuktian.

Beberapa daerah yang sengketa pilkadanya berlanjut ke tahap ini antara lain Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Serang.

Selain itu, sengketa pemilihan gubernur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga termasuk dalam daftar perkara yang akan diperiksa lebih lanjut.

Berikut ini daftar sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian per Senin (4/2/2025).
  1. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
  2. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
  3. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  5. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  6. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  7. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
  8. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  9. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  10. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  11. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  12. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
  13. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  14. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  15. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
  16. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
  17. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
  18. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
  19. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
  20. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
Artikel SebelumnyaIbu Kandung Mantan Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan Meninggal Dunia
Artikel SelanjutnyaTiket Persiraja vs PSIM Jogja Mulai Dijual

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here