Komparatif.ID, Jakarta— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025), dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Menurut Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, hakim tunggal telah ditunjuk untuk memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
Sidang pertama permohonan praperadilan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak yang terlibat.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, untuk mengatur agar Harun Masiku bisa duduk sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Sekjen PDI-P itu berperan dalam menahan surat pelantikan Riezky Aprilia, caleg yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pelantikan dengan Harun Masiku.
Ia juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Desember 2024.
Meski begitu, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada pekan ini, dengan alasan adanya acara HUT PDIP pada Jumat, (10/1/2025). KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 13 Januari 2025.
“Saya menerima surat panggilan KPK, hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan beri keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1/2025).