Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal untuk Pelaku UMKM

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal untuk Pelaku UMKM
Para pejabat Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama perwakilan Bea Cukai Meulaboh berfoto bersama sebelum dimulainya kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal bagi Pelaku UMKM Tahun 2025 di Calang, Selasa (14/10/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Calang— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi pencegahan dan bahaya peredaran rokok ilegal bagi pelaku UMKM di Calang, Selasa (14/10/2025).

Sebanyak 30 peserta dari sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari perwakilan pelaku UMKM yang selama ini berhubungan langsung dengan peredaran produk rokok di tingkat eceran maupun toko kecil.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap dampak peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran barang tanpa cukai yang merugikan negara.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Gempur Rokok Ilegal sekaligus mewujudkan semangat Bangkit Bersama Perangi Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Hamdani di sela kegiatan.

Baca juga: Intervensi Politik Industri Rokok Dituding Hambat Pengendalian Tembakau

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP dan WH berharap pelaku UMKM dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok di wilayah masing-masing. Dengan pengetahuan yang lebih baik, para pedagang diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menolak penawaran dari pihak yang mencoba menitipkan atau menjajakan produk tanpa cukai resmi.

Salah satu narasumber dari Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Rifai, menekankan pentingnya pemahaman mengenai tanda-tanda keaslian pita cukai agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh produk rokok ilegal.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang tidak menyadari menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dikenai sanksi hukum berat. Ia mengingatkan agar para pedagang lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kegiatan yang dipandu oleh Jasman tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Bea Cukai Meulaboh yang diwakili oleh Anugerah Ramadhan Utama dan Ahmad Rifai, perwakilan Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, serta Linda Desianti dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya.

Artikel SebelumnyaIrwansyah Minta Rekanan Kebut Pembongkaran Pasar Aceh
Artikel SelanjutnyaArmada FC Tumbangkan Perseunong Putra FC Lewat Gol Tunggal di Menit Akhir
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here