
Komparatif.ID, Banda Aceh— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya mengamankan H (58), pengemis yang berpura-pura mencari sumbangan untuk dayah. H ditangkap saat beraksi di Kuala Meurisi, Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Sabtu (2/8/2025).
H diamankan saat Satpol PP Aceh Jaya menggelar operasi di Pasar Kota Calang, Pasar Hari Peukan di Gampong Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Keudee Panga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Aceh Jaya, Hamdani, menjelaskan tim petugas sebelum turun ke lapangan selalu memantau perkembangan situasi dan menentukan target operasi secara tepat.
H sempat melakukan aksi mengemis di sejumlah kios di Gampong Padang Datar. Petugas yang mengawasi gerak-geriknya kemudian mencegatnya di Kuala Meurisi, Gampong Keutapang, sebelum membawanya ke kantor Satpol PP/WH untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, H memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten.
Dalam dokumen yang dibawa H atas nama Dayah Darul Muslim Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, nama H tidak tercantum sebagai bagian dari dayah tersebut.
Baca juga: Pengemis Berkedok Pencari Sumbangan untuk Dayah Ditangkap Satpol PP
Menurut data dari Kartu Tanda Penduduk, H (58) merupakan warga Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Dalam interogasi awal, ia berdalih hanya menjalankan perintah dari pimpinan dayah dan tidak mengetahui kondisi terkini Dayah Darul Muslim.
Ia mengaku menyetor uang hasil sumbangan sebesar Rp750.000 per minggu kepada seorang pimpinan dayah berinisial NHB. Dalam razia kali ini, petugas menemukan uang sebesar Rp180.200 yang berhasil dikumpulkan H dalam waktu kurang dari dua jam berkeliling di pasar.
Satpol PP kemudian mendata dan melakukan pembinaan terhadap H sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023. H diminta menandatangani surat pernyataan dan diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah Aceh Jaya. Dokumen terkait disita petugas, sementara KTP dan uang hasil sumbangan diserahkan kembali kepadanya.
Hamdani mengimbau seluruh masyarakat agar aktif menolak keberadaan pengemis yang berasal dari luar daerah dan mengancam ketertiban umum. Pedagang pun dihimbau untuk tidak memberikan sumbangan secara langsung kepada peminta-minta yang belum jelas identitas dan legalitasnya.
“Silakan berderma atau berinfak secara langsung kepada fakir miskin terdekat atau lembaga pendidikan dan dayah yang memiliki legalitas serta transparansi pemanfaatan dana,” ujar Hamdani.