
Komparatif.ID, Banda Aceh— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menghadapi kemungkinan gugatan dari Pemerintah Aceh terkait alih status empat pulau yang kini dinyatakan masuk ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang dipermasalahkan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, saat memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Rabu, (11/6/2025).
“Bisa diajukan kepada Pengadilan Negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Safrizal melansir Antara.
Menurut Safrizal, Pemerintah Aceh memiliki hak konstitusional untuk menggugat keputusan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Eks Pj Gubernur Aceh itu menjelaskan pengajuan gugatan melalui PTUN dapat dilakukan jika dirasa keputusan administratif yang dikeluarkan Kemendagri merugikan kepentingan Pemerintah Aceh.
Namun jika proses sidang di pengadilan memakan waktu lama karena padatnya antrean perkara, jalur gugatan bisa juga ditempuh langsung melalui Mahkamah Konstitusi, terutama jika sengketa menyentuh aspek konstitusional mengenai batas daerah.
Baca juga: Polemik Empat Pulau Sudah Berlangsung 20 Tahun
Safrizal menambahkan terdapat preseden beberapa sengketa batas wilayah antar pemerintah daerah yang telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dari beberapa perkara tersebut, ada yang ditolak karena dinilai tidak masuk dalam kewenangan MK, namun ada juga yang dibahas hingga memperoleh putusan.
Meski membuka opsi penyelesaian hukum, Kemendagri tetap mengedepankan ruang dialog antara pihak-pihak yang terlibat. Safrizal mengatakan Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Pertemuan tersebut ditujukan untuk menjelaskan duduk perkara dan pertimbangan keputusan pengalihan empat pulau yang kini jadi bagian administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal.
Ia menyebut keterlibatan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi juga penting dalam proses klarifikasi ini, agar masing-masing kepala daerah dapat memahami data dan dasar teknis penetapan batas wilayah. Dengan begitu, perbedaan pandangan yang mungkin timbul dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sebelum melangkah ke jalur hukum.
Terkait waktu pelaksanaan pertemuan tersebut, Safrizal belum dapat memastikan. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut, menurut Safrizal, tidak hanya menjadi ajang klarifikasi tetapi juga sarana menjelaskan secara transparan proses administratif dan teknis yang melandasi keputusan penetapan empat pulau masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
Dirjen Bina Adwil kelahiran Banda Aceh itu menegaskan pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan persoalan empat pulau tersebut secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku
Saat ini, Safrizal menuturkan laporan perselisihan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
“Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” pungkasnya.
Gugatan itu perangkap. klo digugat justru menunjukkan legalitas pulau tersebut milik sumut. mending tetap bikin ribut/gaduh kasih tekanan terus-terusan, minta cabut kepmendagri-nya, selesai urusan.