
Komparatif.ID, Sibolga— Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pengurus maupun anggota Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya, mahasiswa asal Simeulue yang tewas di halaman masjid.
Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar yang beredar di media sosial.
“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” ujar Eki melansir Kompas, Minggu (2/11/2025).
Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian agar peristiwa ini tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, mengecam keras peristiwa penganiayaan tersebut, terutama karena kejadian berlangsung di rumah ibadah.
“Ironisnya, mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada orang yang singgah di rumah Allah. Apalagi korban diseret hingga keluar halaman masjid,” ujar Jamil melalui unggahan akun Instagram pribadinya @jamilzebtumori_sh.map_mikom, Sabtu (1/11/2025).
Ia meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi di Kota Sibolga.
Polres Sibolga bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Baca juga: Hendak Istirahat di Masjid, 1 Mahasiswa Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Sibolga
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di Masjid Agung Sibolga.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dua pelaku utama kami amankan di hari yang sama, sementara satu pelaku lainnya ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” kata Rustam.
Polisi menyebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sebelumnya, Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Simeulue, dianiaya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Korban sempat dilarang tidur di dalam masjid oleh ZP, namun teguran tersebut berujung adu mulut. ZP kemudian memanggil dua rekannya, dan ketiganya menganiaya korban hingga diseret keluar masjid.
Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala setelah terbentur anak tangga, dan sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.











