PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong Terhadap SK DPP PNA

Keputusan PTUN mengabulkan gugatan Tiyong terhadap SK Kanwilkumham. Foto: Ist.
Keputusan PTUN mengabulkan gugatan Tiyong terhadap SK Kanwilkumham. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Jumat (22/7/2022) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua DPP PNA hasil KLB Bireun, Samsul Bahri (Tiyong) terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam persidangan e-court terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.

Berikut putusan tersebut:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Sidang e-court tersebut diketuai oleh Salman Khalik Al Farisi, Fatmawaty, dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota.

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi memberi apresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan DPP PNA KLB Bireuen.

“Alhamdulillah, keputusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan kami atas nama Tiyong mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” kata Imran Mahfudi.

Artikel SebelumnyaInternet Kunci Suksesnya Perang Modern
Artikel SelanjutnyaPutusan PTUN Banda Aceh Terkait SK DPP PNA Masih Bisa Digugat
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here