Komparatif.ID, Banda Aceh— Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37) karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak dari teman kerjanya sendiri.
Cut Lem warga asal Pidie yang selama ini menetap di Kecamatan Darul Imarah ditangkap di kawasan Mata Ie, Aceh Besar, pada Kamis (3/7/2025). “Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (8/7/2025).
Fadilah menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar langsung pengakuan dari anaknya yang baru berusia 14 tahun. Mendapati pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentang waktu dua tahun, dari 2018 hingga 2020, saat pelaku dan korban tinggal bersebelahan di sebuah ruko di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Pelaku adalah teman kerja ayah korban dan ruko yang mereka tempati juga saling bersebelahan serta menjadi tempat bekerja bagi ayah korban.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.
Baca juga: Lecehkan 22 Korban, Dosen Gay Pemimpin Zikir Zakar di NTB Ditangkap
Aksi bejat Cut Lem bermula ketika korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko tersebut. Namun, permintaan ini hanyalah modus yang digunakan untuk melakukan pelecehan terhadap korban.
Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orang tua korban. Pelaku juga menggunakan iming-iming uang jajan sebagai bentuk bujuk rayu agar korban tetap diam.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.