
Komparatif.ID, Jakarta– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumata Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (17/6/2025).
Prasetyo mengatakan keputusan Prabowo diambil berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. Pemerintah menilai bahwa keempat pulau tersebut, jika merujuk pada catatan administratif dan historis yang ada, memang termasuk ke dalam wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen serta data pendukung yang telah dikaji, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo dalam keterangan persnya.
Baca juga: Ketua Muallimin Aceh: Kembalikan Pulau Kami, Tak Ada Negosiasi!
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas polemik panjang yang telah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan Prabowo juga memerintahkan jajarannya untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang, terutama isu bahwa ada salah satu provinsi yang mencoba memasukkan pulau-pulau itu secara sepihak ke wilayahnya.
“Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan memahami dinamika yang terjadi dan menghormati proses yang telah dilakukan pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Polemik mengenai status keempat pulau ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dokumen yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sempat menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu keberatan dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh menganggap keputusan tersebut bertentangan dengan fakta historis dan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang telah menyepakati pulau-pulau berada dalam kewenangan Aceh. Kepmendagri itu pun diprotes karena dinilai diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan akar sejarah dan dokumen kesepahaman sebelumnya.
Klo orang medan bilang. ini medan bung.
Ya. ini aceh bang.
takut juga pusat, klo naek bendera lagi rupanya. hahaha
tapi, bagus juga bendera naek sikit pas demo kemaren.