Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kg.
““Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” cuit Dasco melalui akun X miliknya, Selasa (4/1/2025).
Dasco menjelaskan kebijakan ini disertai dengan langkah penertiban bertahap agar pengecer dapat beralih menjadi agen sub pangkalan secara parsial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga jual LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dasco menyampaikan proses administrasi bagi pengecer yang ingin beroperasi sebagai agen sub pangkalan akan segera diproses. Dengan demikian, harga jual LPG 3 kg yang dijual pengecer ke masyarakat tidak mengalami kenaikan yang tidak wajar.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan penataan ulang distribusi LPG 3 kilogram untuk memastikan harga tetap stabil dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Larang Pengecer & Warung Jual LPG 3 Kg
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan pengecer yang ingin beroperasi sebagai pangkalan resmi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem One Single Submission (OSS). Setelah memiliki NIB, mereka dapat mendaftarkan diri ke Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mengatasi distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Selain itu, ditemukan adanya praktik permainan harga yang menyebabkan harga LPG 3 kilo di tingkat pengecer mengalami lonjakan yang tidak wajar.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/2/2025), Bahlil menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghapus pengecer dari sistem distribusi LPG 3 kg dan mengalihkan penjualan hanya ke agen resmi Pertamina.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mengontrol harga dan memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, pangkalan resmi akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti kenaikan harga yang tidak sesuai aturan, maka izin pangkalan tersebut bisa dicabut, dikenakan denda, atau bahkan mendapat sanksi hukum.
Menurut Bahlil, selama ini harga LPG 3 kilo di tingkat pengecer sulit dikendalikan karena tidak berada dalam sistem pengawasan langsung pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan penataan ulang distribusi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.