Komparatif.ID, Banda Aceh—Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berkunjung ke Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Selasa (8/11/2022).
Kehadiran tim penyelesaian nonyudisial yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022, bertandang dengan maksud melakukan audiensi dengan KKR Aceh.
Ketua KKR Aceh Teungku Masthur Yahya,S.H menyebutkan kunjungan PPHAM ke Aceh, dipimpin oleh Sekretaris PPHAM Suparman Marzuki, dan turut didampingi oleh Mustafa Abubakar, yang pernah menjadi Plt Gubernur Aceh, sekaligus anggota tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu.
Baca juga: Infografis: Operasi Militer di Aceh untuk Memberantas GAM
Kepada tim tersebut, KKR Aceh melaporkan beberapa hal terkait progress kinerja mereka, sekaligus menyampaikan data yang mereka miliki hingga saat ini.
KKR Aceh memiliki 5000 lebih data korban yang sudah dicatat lengkap dengan kebutuhannya. KKR Aceh meminta agar data tersebut turut menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat untuk membangun kebijakan nasional bagi pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh. Oleh karenanya Tim PPHAM perlu memasukkan rekomendasi tambahan terkait data dari KKR Aceh.
“Korban yang sudah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh–selain dari 3 peristiwa: Simpang KKA, Rumoh Gedong, Jambo Kepok– agar juga menjadi bagian dalam rekomendasi Tim PPHAM ke Presiden dalam laporannya nanti,” sebut Masthur Yahya.
Lebih lanjut dia menyampaikan juga, KKR Aceh perlu mendapat dukungan Pemerintah Pusat demi memperkuat kelembagaan, dalam hal ini skema APBN menjadi penting untuk memberikan dukungan bagi kerja-kerja pemulihan korban melalui KKR Aceh.
Masthur secara panjang lebar juga memaparkan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh memakan sangat banyak korban. Baik dalam bentuk penghilangan nyawa secara paksa, pemerkosaan, serta penghancuran aset berharga.
Dua pola pendekatan yang dilakukan oleh pihaknya yaitu reperasi mendesak dan reparasi komperehensif, dan telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh pada 2019, dan baru akan dilaksanakan tahun ini.
Dalam kategori reparasi mendesak, ada lima layanan bantuan; bantuan modal usaha untuk korban, bantuan medis, penyediaan rumah layak huni, jaminan hidup, serta pengurusan data kependudukan. Sedangkan untuk reparasi komperehensif, memiliki 17 layanan.
Suparman Marzuki pada kesempatan tersebut mengatakan kedatangan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mereka memiliki tugas mengidentifikasi jumlah korban secara jelas dan terperinci terkait kasus pelanggaran HAM berat, penanganan korban dan upaya pencegahan.
Tim PPHAM menerima data dari KKR Aceh dan Lembaga kemasyarakatan lainnya, dan data tersebut akan direkomendasi ke Pusat untuk mendapatkan penangangan sesuai dengan aturan yang berlaku.