
Komparatif.ID, Jakarta— Polri mengungkapkan sebagian besar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba berskala besar sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terjadi di Aceh.
Data yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menunjukkan Aceh masih menjadi wilayah dominan dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Eko menyebut sedikitnya terdapat tujuh kasus narkoba menonjol yang berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Salah satu yang terbesar terjadi di Lhokseumawe, Aceh, pada 7 dan 8 Februari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 135 kilogram. Dalam kasus ini, empat orang tersangka ditangkap, masing-masing berinisial I (38), FA (39), E (45), dan M (30).
“Pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025,” katanya saat konpres di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kasus besar lainnya juga terjadi di Aceh Tamiang pada 25 Februari 2025. Polisi menemukan 188 kilogram sabu dan menahan satu tersangka berinisial M (46). Tidak lama berselang, pada 8 April 2025, penyidik mengungkap 192 kilogram sabu di Bireuen, Aceh, dan menahan tersangka berinisial M (36).
Baca juga: JPU Tuntut Mati Pengedar 190 Kg Sabu yang Tertangkap di Bireuen
Sementara di Kota Langsa pada 4 dan 5 Mei 2025, ditemukan 99 kilogram sabu dan seorang tersangka berinisial Z (25) ditahan.
Selain sabu, aparat juga berhasil mengamankan 248 kilogram ganja di Lampung Tengah pada 4 Juni 2025, dengan dua tersangka berinisial NAP (25) dan DBS (27).
Pada 22 Juni 2024 di gampong Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Benggala, Nagan Raya, petugas menemukan 25 hektare ladang berisi tanaman ganja basah yang ditaksir seberat 180 ton. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.
Terbaru, polisi juga menemukan 4,3 kilogram sabu dan 155 ribu butir ekstasi di Aceh Timur pada 5 Oktober 2025, dengan satu tersangka berinisial S (29).
Menurut Eko, sebagian besar kasus tersebut memperlihatkan bahwa jalur masuk narkoba ke Indonesia masih didominasi wilayah pesisir Aceh.
Selain pengungkapan oleh Bareskrim, jajaran Polda juga mencatat sejumlah kasus besar di tahun yang sama. Polda Aceh pada 10 April 2025 menggagalkan peredaran 25 kilogram kokain dengan enam tersangka yang ditangkap di Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara.
Sementara pada 16 April 2025, Ditresnarkoba Polda Aceh kembali membongkar peredaran sabu seberat 98 kilogram di Sungai Raya, Aceh Timur, dan menangkap tiga tersangka.