Komparatif.ID, Lhoksukon— Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2,5 kilogram serta menangkap tujuh orang tersangka pada 6-7 Desember 2024 di Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Gampong Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka, yaitu SAA (25), Mus (21), dan IF (25), serta mengamankan dua bungkusan teh China berwarna hijau yang berisi sabu dengan berat total mencapai 1,5 kilogram.
“Di lokasi ini diamankan tiga pelaku yakni SAA, Mus, dan IF,” ujar Iptu Fitra Zumar, Senin, (9/12/2024).
Ketiga tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari Bireuen bersama tiga rekan mereka lainnya yang menunggu di Panton Labu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Kota Panton Labu dan menangkap tiga pelaku lainnya, yakni MA (21), CAM (25), dan Z (24). Penangkapan dilakukan di halaman Masjid Raya Pase, Panton Labu.
Petugas juga menyita dua kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Vario dan sebuah mobil Xpander.
“Tim kemudian berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu,” ujar Fitra.
Baca juga: Jual Kulit Harimau & Beruang Madu, 3 Warga Aceh Timur Ditangkap
Setelah mengamankan para tersangka di lokasi kedua, petugas melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Bireuen. Dengan bantuan Satres Narkoba Polres Bireuen, polisi berhasil menangkap satu tersangka lainnya, M (22), di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkusan sabu seberat 1 kilogram.
Seluruh tersangka kini dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Fitra Zumar menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah serius Polres Aceh Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia menambahkan upaya pemberantasan narkoba ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” imbuh Fitra Zumar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin membantu memberantas peredaran narkoba.