
Komparatif.ID, Singkil— MFW (42) terduga pelaku penganiayaan pasutri di Desa Gunung Lagan, Dusun Lae Ijuk, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu malam, (9/8/2025).
MFW yang ditangkap pada Minggu (10/8/2025) pukul 14.00 WIB dilaporkan menganiaya H (59) dan NA (41), pasangan suami istri warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Pelaku penganiayaan pasutri itu merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik menjelaskan, MFW ditangkap berkat informasi warga yang melihatnya berada di sekitar Kampus Akademisi Perawatan (AKPER) di Kecamatan Gunung Meriah.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dengan bercak darah, sandal, serta pakaian milik tersangka.
Baca juga: Prajurit TNI Yon TP 834/WM Putra Serma TNI Tewas Dianiaya Oknum Seniornya di TNI
Darmi mengatakan peristiwa bermula saat pelaku datang ke warung milik korban untuk membeli rokok, lalu pergi dan kembali lagi membeli minuman dingin. Saat NA membuka kulkas untuk mengambil minuman, pelaku membekap mulut korban, menjatuhkannya, lalu menusuk perutnya dengan besi tumpul.
“Pelaku berdiri tepat di belakang korban, lalu membekap mulut korban. Korban berusaha melawan, namun pelaku menjatuhkannya hingga terlentang, kemudian mengeluarkan benda tumpu berjenis besi dan menusuk perut korban,” ujar Darmi, Senin (11/8/2025).
Suami korban yang berada di kamar mendengar keributan dan langsung keluar. Ia mencoba melawan hingga terjadi perkelahian.
Pelaku penganiayaan pasutri itu kemudian menusuk pergelangan tangan kiri H dan melukai perutnya. NA sempat berlari keluar meminta pertolongan ke rumah makan di depan rumah.
MFW kemudian melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit, sementara warga membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melapor ke polisi.
“Suami korban langsung menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri H dan melukai bagian perutnya. Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar untuk meminta pertolongan ke rumah makan Surya Minang di depan rumah korban,” Imbuhnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Singkil dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.