Komparatif.ID, Sabang— Satreskrim Polres Sabang menangkap M (20) serta MFM (18) yang diduga bertindak sebagai agen pelacuran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sabang, pada Minggu (12/1/2025).
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi kedua pelaku diamankan di Jalan Oentoeng Surapati, Gampong Kuta Ateueh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
M dan MFM diringkus usai polisi menerima informasi terkait dugaan TPPO dan mulai menyelidik pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim opsnal Satreskrim menyamar untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Los Angeles Tewaskan 16 Jiwa
Di lokasi, polisi mendapati dua pelaku sedang mengantar korban M (17) ke sebuah kamar hotel untuk menemui pelanggan prostitusi. Berdasarkan bukti yang ditemukan di tempat kejadian, kedua pelaku bersama korban langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BL 1385 LM, satu unit ponsel iPhone 6s berwarna pink, satu unit ponsel Infinix Hot 10S, dan satu kartu ATM BSI.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Oh, ini ketangkap karena nggak ada backing aja. mucikari-mucikari muda berserak di aceh. orang malas aja ngurusinnya. udah mulai banyak ketika banyak orang-orang aceh mulai menampakkan sifat biar nampak kaya. sewa mobil, pake iphone meskipun jadul. demi apapun biar dianggap.