
Komparatif.ID, Bireuen—Polres Bireuen menyita 6,3 kg sabu-sabu dari HB (51) warga Gampong Paya Barat, Peudada, Bireuen, Rabu (25/6/2025). HB mengaku barang haram tersebut dari Yon yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Pebisnis Sabu-sabu Agen Penghancur Islam
Dalam keterangannya pada Kamis (26/6/2025), Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani menerangkan penangkapan terhadap HB yang bermukim di Paya Barat, Peudada, berkat laporan dari masyarakat. Jumlah sabu-sabu yang disita dari kediaman pria tersebut 6.395,15 gram.
Ia mengungkapkan, polisi mengendus keberadaan sabu-sabu tersebut untuk pertama kali, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat digerebek, HB tidak dapat berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah, dan akhirnya bernyanyi bila narkoba tersebut ia peroleh dari Yon.
Selain meringkus HB dan menyita sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas berwarna putih tosca, dan satu dompet kulit. Seluruh barang bukti bersama pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.