Polisi Musnahkan 6 Hektar Ganja di Plimbang

Aparat kepolisian dari Polres Bireuen memusnahkan ribuan batang ganja di rimba Gampong Punceuk, Kecamatan Plimbang, Bireuen, Rabu (7/9/2022).
Aparat kepolisian dari Polres Bireuen memusnahkan ribuan batang ganja di rimba Gampong Punceuk, Kecamatan Plimbang, Bireuen, Rabu (7/9/2022).

Komparatif.ID, Bireuen—Polisi dari Polres Bireuen musnahkan 6 hektar ganja di Gampong Punceuk, Kecamatan Plimbang, Selasa (6/9/2022).

Lokasi kebun ganja itu ditemukan oleh petugas penegak hukum di sebuah hutan perbukitan Gampong Punceuk.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (7/9/2022) menyebutkan terungkapnya 6 hektar kebun ganja merupakan hasil penyelidikan aparat hukum, dan ditambah pendalaman informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Lokasi kebun ganja di Kecamatan Plimbang berada di tengah rimba. Jalannya sangat sulit dilalui. Aparat hukum membutuhkan waktu tempuh lima jam untuk sampai ke lokasi.

Tiba di sana, polisi segera mencabut batang-batang ganja yang sudah siap panen, kemudian memusnahkannya di tempat.

“Ribuan batang ganja langsung dicabut dan dibakar di lokasi,” terang Mike.

Tentang Ganja
Dikutip dari Wikipedia, ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.

Ganja menjadi simbol budaya hippie yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu, ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadu yang menyembah dewa Siwa menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hasis melalui bong dan minum bhang.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman dan kepemilikan serta penggunaan ganja pada tahun 1976, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur yang umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus yang disebut bong.

Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.

Seiring perkembangan dunia globalisasi, Indonesia juga akan mengikuti perkembangan zaman untuk melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis pada awalnya. Kemudian, kebutuhan untuk kegunaan rekreasional pada akhirnya.

Artikel SebelumnyaProtes Mahasiswa Mulai Menggema di Berbagai Kota
Artikel SelanjutnyaKetua TP PKK Aceh Utara Minta Masalah Stunting Dipetakan Kembali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here