Selama 2025, Polda Aceh Selesaikan 82 Persen Kasus Pidana Umum

Selama 2025, Polda Aceh Selesaikan 82 Persen Kasus Pidana Umum
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, bersama Kabid Humas, Joko Krisdiyanto, saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolda Aceh, Selasa (30/12/2025). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh bersama jajaran polres menangani 6.755 kasus tindak pidana umum sepanjang Januari hingga Desember 2025. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 7.935 kasus.

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengatakan, penurunan tersebut mencapai 1.180 kasus. Menurutnya, penurunan angka tindak pidana umum menjadi salah satu indikator membaiknya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh selama 2025.

“Turunnya kasus tindak pidana umum tersebut karena adanya peningkatan pencegahan serta peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif,” kata Ari saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolda Aceh, Selasa (30/12/2025).

Selain penurunan jumlah kasus, tingkat penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, Polda Aceh mencatat sebanyak 5.308 perkara atau sekitar 82 persen berhasil diselesaikan.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tingkat penyelesaian pada 2024 yang berada di angka 72 persen atau sebanyak 5.691 perkara.

Ari menjelaskan, turunnya kasus tindak pidana umum tidak terlepas dari upaya pencegahan yang terus ditingkatkan oleh kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif.

Ia menyebutkan kejahatan yang paling banyak ditangani sepanjang 2025 masih didominasi oleh kasus pencurian, baik pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor, dengan total 1.956 kasus.

Baca juga: Polda Aceh Gadeng SPPG Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir

Selain itu, terdapat 1.171 kasus penipuan dan penggelapan, 638 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, 250 kasus penganiayaan, serta 164 kasus perjudian.

Terkait perjudian, Ari menilai persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ia menegaskan praktik perjudian dapat muncul dalam berbagai bentuk aktivitas, termasuk taruhan saat menonton pertandingan olahraga, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk menekan praktik tersebut.

Dalam upaya menekan angka kriminalitas, Polda Aceh terus melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana melalui patroli rutin, operasi cipta kondisi, serta peningkatan kehadiran personel di tengah masyarakat.

Kepolisian juga memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan lembaga nonpemerintah guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Polda Aceh Tangani 1.131 Perkara Narkotika

Sementara itu, Polda Aceh mencatat peningkatan dalam penanganan kasus narkotika sepanjang 2025. Ari menyampaikan Polda Aceh bersama Polres jajaran menangani 1.131 perkara narkotika dengan penyelesaian sebanyak 911 perkara. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 1.113 perkara dengan 886 perkara selesai.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, barang bukti yang diamankan juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, polisi menyita 1,1 ton ganja, 259,2 kilogram sabu, 1.138,49 gram dan 121 butir ekstasi, serta 1.912 butir tramadol dan kokain.

Selain penindakan, Polda Aceh juga mengedepankan upaya pencegahan melalui program Kampung Bebas Narkoba.

Hingga kini, sebanyak 76 desa di 23 kabupaten dan kota di Aceh telah dicanangkan dalam program tersebut dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan instansi terkait lainnya.

Program ini bertujuan mendorong kemandirian masyarakat desa dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya sendiri.

Artikel SebelumnyaStatus Bur Ni Telong Naik ke Siaga, Warga 2 Desa di Bener Meriah Diimbau Mengungsi
Artikel SelanjutnyaPurbaya Sebut Telah Siapkan Anggaran Untuk Pemulihan Bencana Sumatra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here