Polda Aceh Musnahkan 773 Kilogram Narkotika

Polda Aceh Musnahkan 773 Kilogram Barang Bukti Narkotika
Pemusnahan 773 kilogram narkotika di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh Aceh memusnahkan 773 kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir di Aula Presisi Polda Aceh pada Kamis, (12/6/2025). 

Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja. 

Dalam konferensi pers usai pemusnahan, Kapolda Aceh menegaskan peredaran narkotika di wilayah Aceh telah menjadi ancaman serius yang mengancam keberlangsungan generasi muda. 

Ia menyebut kondisi geografis Aceh, yang terdiri atas wilayah pegunungan luas dan garis pantai sepanjang lebih dari dua ribu enam ratus kilometer, menjadikan Aceh rentan dijadikan jalur peredaran narkotika oleh jaringan sindikat, baik nasional maupun internasional. 

Kartiko menjelaskan sepanjang 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.113 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.572 orang. Sementara pada 2025, hingga pertengahan Juni, sudah tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka. 

Baca juga3 Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Tertangkap di Bukittinggi

“Pada tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka. Sedangkan pada tahun 2025, hingga Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka,” ujarnya.

Menurut Kartiko, angka-angka ini bukanlah capaian yang membanggakan, melainkan tanda upaya preemtif dan preventif yang selama ini dilakukan belum cukup efektif untuk meredam laju peredaran narkotika di Aceh.

Sebagai langkah konkret, Polda Aceh kini tengah mendorong pelaksanaan program Gampong atau Desa Bebas Narkoba. Program ini merupakan strategi pemolisian berbasis komunitas yang bertujuan membangun ketahanan masyarakat dari akar rumput melalui keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah gampong, tokoh masyarakat, hingga pemuda. 

Kapolda menekankan inisiatif ini hanya akan berhasil apabila didukung penuh oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lembaga legislatif, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil.

Kartiko juga mengingatkan memberantas narkoba bukan semata-mata tugas penegak hukum. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih luas dan menyeluruh. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bersinergi dalam membangun lingkungan yang tangguh terhadap bahaya narkoba. 

Ia menyebutkan upaya edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika merupakan pilar utama dalam membangun Aceh yang bebas dari narkoba.

“Kita harus mengakui bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan hanya dengan penegakan hukum. Diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi adalah kunci dalam membangun masyarakat yang tangguh terhadap narkoba,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaTrans Continent Buka Distribution Hub di KEK Palu
Artikel SelanjutnyaSafrizal: Kemendagri Siap Digugat Pemerintah Aceh Soal Status 4 Pulau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here