Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti 112 kg sabu hasil pengungkapan empat bulan terakhir di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/10/2023).
Kapolda Aceh Achmad Kartiko menjelaskan 70 persen dari jumlah tahanan di Polda Aceh dan jajaran terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Hingga periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.213 kasus narkotika.
Sebanyak 1.635 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Selama periode ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkotika, termasuk sabu seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi sebanyak 1.890 butir.
Achmad Kartiko dengan tegas menyampaikan komitmennya dalam memerangi narkoba serta menegaskan perlunya hukuman yang tegas bagi para pelaku narkotika. Bahkan, ia berpendapat bahwa bagi para pelaku narkoba harus dihukum mati
“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapapun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Baca juga: KIA Tolak Tuntutan LBH Terkait Sengketa Informasi Publik
Achmad Kartiko menggarisbawahi pentingnya sinergi antara aparat negara dan elemen masyarakat dalam perang melawan narkoba. Upaya pencegahan peredaran narkoba harus melibatkan semua lapisan masyarakat dengan penekanan pada peran penegak hukum.
Ia juga berharap agar tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna atau dalam jaringan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran selama empat bulan terakhir tahun 2023.
Pemusnahan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dan laporan atas kinerja yang telah dicapai dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 112 kg melibatkan 5 tersangka, dengan 102 kg sabu berasal dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 kg dari Polresta Banda Aceh. Mekanisme pemusnahan melibatkan penggunaan asam sulfat untuk menghancurkan struktur sabu agar tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum pemusnahan, sampel barang bukti sabu akan diuji oleh petugas Polda Aceh yang bersertifikasi pengujian, dengan saksi dari BPOM Provinsi Aceh, kejaksaan, serta tersangka yang hadir.