Pj Wali Kota Banda Aceh Dukung Implementasi KTR

KTR
Pj Walikota Banda Aceh hadir bersama pihak-pihak terkait dalam audiensi bersama tindak lanjut monitoring program Kawasan Tanpa Rokok. Rabu (20/07/2022) di kantor Walikota Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq mendukung penuh program Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  Hal ini ia utarakan dalam audiensi bersama tindak lanjut monitoring program Kawasan Tanpa Rokok, yang dihadiri Dinas Kesehatan, The Union, The Aceh Institute, Satpol PP/WH serta Kadis Kota Banda Aceh, Rabu (20/07/2022) di kantor Walikota Banda Aceh.

Siddiq mengatakan, prilaku merokok dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, sosial, dan tumbuh kembang anak serta dapat menggangu produktifitas masyarakat..

“Apalagi sudah ada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan juga Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017. Dimana regulasi yang sudah ada ini penting untuk diimplementasikan. Namun himbauan saya bahwa proses penerapan ini harus berjalan secara humanis, lembut dan sejuk.” tegas H. Bakri Siddiq, SE. Msi.

Lily S. Sulistiyowati dari The Union mengatakan perlunya peningkatan komitmen bersama dalam proses pengendalian rokok di Aceh. Hal ini bertujuan agar tercapainya penurunan terhadap konsumsi rokok, terlebih terhadap anak-anak di bawah umur. Menurutnya, regulasi dan implementasi KTR harus betul-betul diterapkan secara menyuluruh dengan meningkatkan koordinasi berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah sebagai regulator.

Lebih lanjut, Fellarinka bersama The Union mengatakan implementasi KTR di Aceh harus kembali dikencangkan, dan ibukota provinsi Aceh ini dapat menjadi contoh daerah-daerah lain di Aceh sebagai daerah pertama yang berhasil menciptakan ruang ramah anak yang bebas rokok. Semangat, pola serta konsep penerapan di Banda Aceh bisa ditiru kabupaten/kota lainnya.

Muazzinah Yacob, Direktur The Aceh Institute mengatakan untuk memudahkan monitoring dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program KTR, The Aceh Institute sudah merancang sebuah aplikasi kecerdasan buatan bernama ‘Monitor KTR’.

Monitor KTR dijadwalkan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Aplikasi tersebut nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kawasan Tanpa Rokok. Laporan yang terkumpul juga dapat menjadi database bagi bagi dinas dinas terkait guna mendukung implementasi dan mengembangkan KTR di Kota Banda Aceh.

Artikel SebelumnyaRepsol Andaman B.V Lakukan Pemboran di Perairan Aceh
Artikel SelanjutnyaPengamat: Harga Cryptocurrency Akan Menguat Lebih Tinggi Tahun 2025
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here