Pj Gubernur Terbitkan Pergub Pembayaran Gaji & Tunjangan ASN

Pj Gubernur Aceh pergub pembayaran gaji
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (tiga dari kiri) saat menghadiri pertemuan dengan Presiden di Jakarta, Senin (30/10/2024). Foto: Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan pergub pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Hal itu dilakukan karena sampai saat ini hasil penyempurnaan evaluasi mendagri terhadap APBA belum diteken oleh DPRA.

Achmad Marzuki dalam keterangan persnya yang diterima Komparatif.ID, Sabtu (2/3/2024) mengatakan Pergub Nomor 11 Tahun 2024 diterbitkan untuk pemenuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang belum dibayarkan selama dua bulan.

Pergub Pembayaran gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh memuat perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Baca: Nasip APBA 2024 di Tangan Pemerintah Aceh

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Di antaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota  Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh,  CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.

Pergub Pembayaran Gaji Solusi Darurat

Sejumlah pihak menyebutkan terbitnya pergub pembayaran gaji dan tunjangan ASN, merupakan solusi darurat karena komunikasi antara DPRA dan Pj Gubernur Aceh mengalami kemacetan.

Kasus macetnya komunikasi antara Achmad Marzuki dan DPRA, membuat pihak Legislatif Aceh menolak menandatangani dokumen penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri tentang APBA 2024.

“Pergub pembayaran gaji diterbitkan karena telah terjadi ketidaknyamanan di tengah-tengah ASN. Mereka mulai kelimpungan. Apalagi yang punya kredit di bank. Rata-rata pegawai kita punya pinjaman di perbankan,” sebut seorang pegawai senior di Pemerintah Aceh.

Pegawai tersebut berharap kedua belah pihak segera menemukan jalan keluar, supaya pelaksanaan APBA 2024 tidak lagi terkendala. Ia berharap ke depan persoalan serupa tidak lagi berulang.

“Penerbitan pergub pembayaran gaji merupakan bukti bila komunikasi elit di Aceh macet. Ini tidak boleh lagi berulang. Terbitnya pergub pembayaran gaji jangan lagi berulang. Malu kita,” sebutnya.

Pelaksanaan APBA 2024 Tidak Tergantung di DPRA

Ketua DPRA Zulfadhli dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024) mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan pemerintah Aceh, DPRA telah menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 18 Desember 2023 dalam rapat Paripurna DPRA.

Setelah dilakukan evaluasi, Kementerian Dalam Negeri pada 15 Januari 2024 menyerahkan kembali dokumen yang berisi catatan evaluasi dan rekomendasi.

Sesuai regulasi, hasil evaluasi dan rekomendasi APBA 2024 dibahas kembali oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA, dan kemudian hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA.

Namun dalam perjalanannya, proses rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh, tanpa ada koordinasi dengan DPRA. Sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA.

Sayangnya, bukan saja meninggalkan DPRA dalam proses pembahasan, Pemerintah Aceh dalam hal ini atas perintah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menuduh dan menyudutkan seolah-olah pihak DPRA yang melakukan proses dan upaya untuk mengotak-atik APBA 2024.

“DPRA dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan mengubah estimasi SilPA 2023 terhadap APBA 2024 sekitar Rp400 miliar. Padahal DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut. Malah yang melakukan utak-atik adalah tim TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh. Oleh karena itu DPRA meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” sebut Zulfadhli.

Karena masih ada hal-hal urgen hasil evaluasi Mendagri yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, maka pimpinan DPRA belum dapat menandatangani Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa: dalam hal keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan.

Artikel SebelumnyaReal Count KPU: Zulfadhli Unggul di Dapil 3 DPRA
Artikel SelanjutnyaHaji Uma Dalam Ingatan Kolektif Orang Aceh
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here