Komparatif.ID, Suka Makmue—Mobil dinas tidak tersedia untuk Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, ketika ia pertama kali berdinas sebagai penjabat kepala daerah di sana.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas harus menggunakan mobil yang sedianya diperuntukkan untuk tamu. Mobil tersebut pun kondisinya sudah tidak bagus.
Sekda Nagan Raya Ardhimarta pada Jumat (15/9/2023) menyebutkan selama ini mau tidak mau Pj Bupati harus menggunakan mobil yang sedianya diperuntukkan untuk tamu daerah. Sedangkan mobil dinas yang dipergunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya telah didumkan.
Baca: Fitriany Farhas, Direktur BIN yang Dilantik Sebagai Pj Bupati Nagan Raya
Ardhimarta menyebutkan pengadaan mobil dinas untuk Pj Bupati Nagan Raya pada tahun anggaran 2023 bukan kegiatan yang menyalahi peraturan. Karena selain untuk kebutuhan yang tidak dapat dielakkan, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Pasal 7 ayat 1 PP itu disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Ayat 2 berbunyi apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Lalu, mengapa kendaraan dinas Pj Bupati tidak tersedia di Nagan Raya? Kemana mobil yang dipergunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya sebelumnya?
Nah, sebelum masa jabatannya habis, Bupati Nagan Raya M. Jamin Idham dan Wakil Bupati Chalidin, telah menerbitkan surat keputusan penghapusan mobil dinas yang telah empat tahun mereka pakai dari daftar aset daerah. Mobil itu kemudian dibeli oleh keduanya untuk keperluan pribadi.
M Jamin Idham mendumkan mobil dinas Toyota Land Cruiser yang harga barunya per unit Rp1 miliar. Sedangkan untuk Chalidin, dia diberikan melakukan dum Toyota Innova Venturer 2.4 Q A/T senilai Rp 446 juta. Dengan demikian, kedua mobil dinas itu beralih tangan menjadi milik pribadi kedua politisi itu setelah membayar harga sesuai kesepakatan.