Komparatif.ID, Bireuen– Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan melarang pedagang menjual lem cap kambing (lem goat) untuk anak-anak dan remaja. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan lem tersebut untuk mabuk.
Imbauan melarang pedagang menjual lem cap kambing untuk anak-anak dan remaja, disampaikan dalam Surat Edaran Nomor: 451/1215/2023, Senin (2/10/2023).
Dr. Aulia Sofyan menjelaskan di dalam suratnya, penyalahgunaan lem cap kambing dapat menyebabkan mabuk, pusing, ketidaksadaran, gagal jantung, dan kematian. Lem tersebut bila dihirup dapat membuat gangguan sistem saraf.
Baca:Beli 2 Kilo Sabu-sabu di Bireuen, Seorang Residivis Ditangkap
Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen mengimbau seluruh pedagang di Kabupaten Bireuen supaya tidak menjual lem tersebut kepada anak-anak dan remaja. Sementara itu, orangtua diminta lebih intens mengawasi anak-anak, pelajar dan remaja, dari penyalahgunaan lem goat.
Informasi yang dihimpun Komparatif.Id, lem tersebut seringkali disalahgunakan oleh anak-anak dan remaja, sebagai alat untuk mendapatkan efek mabuk. Lem tersebut dihirup dalam-dalam. Aroma lem yang menyengat menyebabkan rasa puyeng dan halusinasi.
Lem tersebut dibuat dari zink oksida atau magnesium oksida. Dengan menggunakan alat khusus, terbentuklah karet yang bentuk lembaran tipis. Selanjutnya lapisan tipis tadi dibuat menjadi pasta setelah dicampur aroma toluene menggunakan pelarut dan resin, diaduk hingga menjadi lem.