Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna

Pj Bupati Aceh Utara menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2023, Rabu (29/3/2023) malam. Foto: Humas/Muzakkir.
Pj Bupati Aceh Utara menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2023, Rabu (29/3/2023) malam. Foto: Humas/Muzakkir.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2023, Rabu (29/3/2023).

Dalam sambutannya, Azwardi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di kabupaten tersebut selama ini.

Menurutnya, dengan adanya kebersamaan, kerjasama, dan kolaborasi yang optimal, maka pelaksanaan berbagai kegiatan di Kabupaten Aceh Utara dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan harapan semua orang.

“Sebelum melanjutkan sambutan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan serta para anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 pada hari ini,” ujar Azwardi.

Azwardi mengatakan bahwa penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mana LKPJ kepala daerah harus disampaikan kepada DPR kabupaten/kota. Dalam rapat paripurna ini, Azwardi juga menekankan pentingnya penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Di samping itu, penyampaian LKPJ ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR kabupaten/kota.

Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna hari ini sebagai salah satu kewajiban daerah baik eksekutif dan legislatif untuk penyampaian tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Utara Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

Lebih lanjut, Azwardi menuturkan bahwa LKPJ Bupati Aceh Utara yang disampaikan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh Utara, termasuk capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan, dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta pemberian tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan dari provinsi.

LKPJ Bupati Aceh Utara itu memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan, upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, serta pemberian tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Selain itu, tindak lanjut dari rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah dicantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ Bupati Aceh Utara.

Rapat paripurna II masa persidangan I ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, M.A.P, didampingi Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E. Pansus LKPJ Bupati Aceh Utara meminta kepada Pemkab untuk memberikan data pelaksanaan realisasi fisik, keuangan, dan bantuan sosial.

Data-data tersebut dapat diserahkan melalui Sekretariat DPRK Aceh Utara.
DPRK Aceh Utara juga meminta agar Pj Bupati Aceh Utara mengirim petugas untuk mendampingi tim pansus yang akan turun ke lapangan pada tanggal 4 April 2023 nanti.

“Dalam rangka Pansus LKPJ Bupati Aceh Utara, kami minta kepada Pemkab Aceh Utara supaya dapat memberikan data pelaksanaan realisasi fisik, keuangan dan bantuan sosial,” ujar Arafat

Dalam pembahasannya, DPRK Aceh Utara berharap semua anggota dewan dapat membahas LKPJ tersebut dan melahirkan rekomendasi yang berisikan masukan serta catatan seperlunya demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja kepala daerah di masa yang akan datang. Eksekutif juga diminta untuk memaksimalkan waktu sesuai dengan yang telah ditentukan.

“30 hari setelah LKPJ diterima, DPR harus membahas dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan, Kami juga berharap eksekutif dapat memaksimalkan waktu sesuai yang kami tentukan,” pungkas Arafat

Artikel SebelumnyaFIFA Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Artikel SelanjutnyaStandar Ganda FIFA & Indonesia Bukan Siapa-siapa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here