Pj Bupati Aceh Utara Janjikan TPP Hingga Desember

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah tidak melarang PNS ngopi di warkop. Baginya yang paling penting PNS menjaga waktu dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Foto: Komparatif.id/ist.
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah tidak melarang PNS ngopi di warkop. Baginya yang paling penting PNS menjaga waktu dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Foto: Komparatif.id/ist.

Komparatif.ID, Lhoksukon– Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah berjanji akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Januari hingga Desember setiap tahunnya.

Untuk tahun 2022, TPP yang sudah disediakan hanya sampai bulan Agustus. Sedangkan tahun lalu, hanya dibayar hingga bulan Juli.

Dalam apel perdana di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (15/8/2022) Azwardi Abdullah mengatakan dirinya berkomitmen memberikan tambahan penghasilan pegawai hingga bulan Desember.

Pemberian tunjangan itu sangat penting untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai negeri di lingkup Pemkab Aceh Utara.

Pun demikian, komitmen Pj harus didukung oleh peningkatan kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap dinas harus mampu merencanakan sekaligus menyerap anggaran pembangunan sebaik mungkin.

“Kunci untuk mencapai itu haruslah dengan kerja bersama. Kita harus membangun semangat kolaboratif. Jangan cari kekurangan orang lain. Fokuslah memacu kinerja masing-masing,” sebut Azwardi.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan ASN bahwa Pemkab Aceh Utara kali ini fokus menyelesaikan persoalan kemiskinan di tujuh kecamatan yang memiliki jumlah penduduk miskin lebih dari 5000 jiwa.

“Saat ini, Aceh Utara merupakan daerah termiskin bila merujuk jumlah penduduk. Ini persoalan sangat serius. Kita harus membangun semangat kolaborasi untuk menyelesaikannya,” sebut Azwardi.

Ke depan, ia juga akan memberikan sertifikat kepada tiap SKPK sesuai pencapaian kinerja. Mulai dari sertifikat hijau untuk yang berprestasi, kuning untuk yang biasa saja, dan merah kepada yang tidak mampu bekerja.

Para ASN yang mengikuti apel perdana, memberikan tepuk tangan meriah kala Pj Bupati menjanjikan akan memperjuangkan TPP hingga Desember.

Dasar hukum pemberian TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” lanjut Fatoni, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, 8 Maret 2022, seperti dilansir Liputan6.com.

Artikel SebelumnyaMengenal Lebih Dekat Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan
Artikel SelanjutnyaNekat Lari, Agus Safrizal Tewas Tertembus Peluru BNN
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here