Pidie Raih Penghargaan IRH 2025 dengan Nilai Tertinggi di Aceh

Pidie Raih Penghargaan IRH 2025 dengan Nilai Tertinggi di Aceh
Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, saat menerima penghargaan IRH 2025 yang diserahkan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, Jumat (22/8/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pidie menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, dalam rangkaian upacara Hari Pengayoman Ke-80 di Kantor Kemenkumham Aceh pada Jumat (22/8/2025).

Penghargaan itu diterima oleh Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi. Capaian ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum secara menyeluruh.

IRH sendiri merupakan instrumen evaluasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham RI untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah melakukan perbaikan regulasi, peningkatan layanan publik, penguatan kelembagaan hukum, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kabupaten Pidie berhasil menempati peringkat pertama dalam kategori penilaian IRH tahun ini dengan skor 87,10 yang masuk dalam kategori A atau sangat baik.

Wakil Bupati Al Zaizi, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan sekaligus mengapresiasi kerja keras tim yang terlibat dalam pencapaian tersebut.

Baca juga: Turnamen Bola Voli Piala Wakil Bupati Pidie 2025 Resmi Bergulir

Ia menegaskan bahwa hasil yang diperoleh bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah semata, tetapi juga hasil dari dukungan berbagai pihak yang berkomitmen mendorong perbaikan tata kelola hukum di Pidie.

“Kabupaten Pidie adalah salah satu contoh daerah yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola hukum dan regulasi. Ini patut diapresiasi dan ditiru daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menekankan penghargaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong daerah-daerah untuk terus meningkatkan kinerja dalam bidang hukum.

Menurutnya, reformasi hukum tidak hanya sebatas penyusunan regulasi, tetapi juga bagaimana aturan itu bisa dijalankan dengan baik dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Artikel SebelumnyaDPO Usai Perkosa Keponakan, Diki Pratama bin Jasli Diringkus Jaksa
Artikel SelanjutnyaCukai Rokok Bukan Mesin Cetak Uang, Tapi Instrumen Tekan Konsumsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here