Komparatif.ID— Seorang fresh graduate –sarjana baru lulus– di Surabaya, Jawa Timur melamar kerja pada sebuah usaha coffee shop. Dia terkejut karena salah satu persyaratannya bahwa perusahaan dapat menahan ijazah karyawan selama bekerja di tempat itu.
Si pelamar sangat antusias ketika dia melalui tahapan interview. Selain karena resto tersebut terlihat sangat keren, berkonsep industrial casual-lifestyle. Mesin kopinya seharga satu unit mobil salah satu brand ternama.
Tapi kekagumannya sirna, tatkala mendapati fakta, bahwa salah satu persyaratan dapat diterima bekerja, bilamana si pelamar kerja bersedia menitipkan ijazah terakhirnya selama bekerja di resto tersebut.
“Ternyata masih ada ya perusahaan yang menahan ijazah,” tulisnya.
Kisah itu ditulis di linimasa media sosial @thread. Postingan tersebut mendapatkan beragam respon dari warganet.
Seorang warganet bernama Nur Habib memberikan komentar. Dia menjelaskan di tempatnya bekerja, ijazah karyawan bidang keuangan disimpan oleh perusahaan. Ijazah tersebut baru dikembalikan, setelah si karyawan keluar dari perusahaan tersebut.
Nur Habib menjelaskan, perusahaan menahan ijazah karyawan demi menjaga saja, supaya karyawan tidak berbuat aneh-aneh selama bekerja. “Bagi perusahaan menahan ijazah karyawan, tidak ada duitnya. [tidak ada untungnya]. Namun bagi karyawan, ijazah tersebut sangat berarti. Jadi lumayan bikin takut untuk nakal,” sebut Nur Habib.
Baca juga: SMA Terakreditasi Kini Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri
Beberapa warganet lainnya memberikan pendapat, Tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai upaya jaga-jaga. Biasanya ijazah yang ditahan yaitu miliknya karyawan yang memegang posisi penting. Seperti chef di rumah makan, penjaga depot obat, keuangan, dan lain-lain.
“Tindakan itu diambil untuk jaga-jaga. Supaya karyawan tidak keluar seenaknya. Dengan ditahannya ijazah, si karyawan diharapkan bisa bekerja dengan sangat bertanggung jawab,” sebut warganet.
Tapi banyak juga yang tidak setuju. Karena ijazah merupakan dokumen pribadi seseorang. Perusahaan tidak memiliki kewenangan menahan/menyimpan, dan sebagainya. Atas alasan apa pun, tidak ada celah membenarkan. Dalam banyak kasus, penahanan ijazah karyawan, justru menyulitkan karyawan dalam hubungan industrial.
Dari sisi hukum, menahan ijazah karyawan merupakan tindakan melawan hukum. Erika Permatasari,S.H, dalam artikelnya berjudul Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja yang telah tayang di situs online Hukumonline.com, menyebutkan praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukanlah hal yang baru dalam dunia kerja.
Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.
Berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;
Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis;
2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang.
Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan
Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun, penahanan ijazah dapat saja dibenarkan dengan alasan kepentingan yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, sepanjang ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.
Lalu, bolehkah pekerja dan pemberi kerja menyepakati penahanan ijazah? Perlu diketahui bahwa kesepakatan mengenai penahanan ijazah muncul atas dasar kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagai salah satu asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak. Asas kebebasan berkontrak dan itikad baik diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Sutan Remi Sjahdeini sebagaimana dikutip oleh Agus Yudha Hernoko, walaupun terdapat asas kebebasan berkontrak, suatu perjanjian tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 s.d. Pasal 1337 KUH Perdata.