Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rancangan qanun yang diinisiasi oleh legislatif itu mendapat apresiasi dari Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, karena dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investor ke ibu kota provinsi tersebut.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menjadwalkan pembahasan raqan inisiasi dari DPRK Banda Aceh ini,” kata Illiza dalam sidang paripurna DPRK, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan penyusunan rancangan qanun tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan di Banda Aceh.
Menurut Illiza, qanun ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi para penanam modal serta membuka peluang pemberian insentif fiskal dan non-fiskal. Bentuk insentif yang dimaksud mencakup pengurangan pajak, keringanan retribusi, dan kemudahan dalam proses perizinan.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pemberdayaan tenaga kerja lokal agar masyarakat setempat turut merasakan manfaat dari peningkatan investasi.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Terjunkan 593 Mahasiswa KPM untuk Data Warga Miskin Banda Aceh
Illiza berharap pembahasan rancangan qanun tersebut berjalan lancar dan dibahas secara komprehensif antara Pemko dan DPRK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Sehingga pengesahan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Tahun Anggaran 2025 ini dapat disahkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Illiza menjelaskan, tujuan utama dari pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal adalah menciptakan daya tarik bagi pelaku usaha, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil menengah.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan qanun ini didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Illiza menyebut rancangan qanun tersebut telah disesuaikan dengan berbagai regulasi pendukung yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Rancangan qanun ini diharapkan membawa dampak signifikan, baik bagi pemerintah kota maupun para penanam modal yang ingin berinvestasi di Banda Aceh,” katanya.
Ia optimistis qanun tersebut nantinya dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru, mempercepat transfer teknologi, dan menumbuhkan diversifikasi ekonomi di Banda Aceh. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko mewujudkan wilayah yang ramah investasi tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.