Perkuat Likuiditas Valas, Kemenkeu Terbitkan Aturan Turunan PP 36/2023

pasar valuta asing (Valas) Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dengan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pasar valuta asing (valas). Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Dalam rangka mendukung implementasi PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan dua aturan turunan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, KMK Nomor 272 Tahun 2023 mengatur jenis barang ekspor SDA yang harus menggunakan Devisa Hasil Ekspor. Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Jumlah Pos Tarif yang terkena kewajiban DHE SDA mengalami penambahan, dari sebelumnya terdapat 1.285 Pos Tarif menjadi 1.545 Pos Tarif.

“Untuk sektor pertambangan, terdapat penambahan 29 Pos Tarif menjadi 209. Sektor perkebunan mengalami penambahan 67 Pos Tarif menjadi 567. Untuk sektor kehutanan, ditambahkan 44 Pos Tarif menjadi 263. Terakhir, sektor perikanan mengalami penambahan 120 Pos Tarif sehingga totalnya menjadi 506 Pos Tarif,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu, PMK Nomor 73 Tahun 2023 mengatur tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Baca juga: Neraca Pembayaran Indonesia Q1 2023 Surplus USD6,5 Miliar

Aturan ini akan menentukan sanksi yang dikenakan bagi eksportir yang melanggar ketentuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa KMK Nomor 272 Tahun 2023 akan berlaku efektif mulai 1 Agustus mendatang. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi eksportir yang melampaui nilai pemberitaan pabean ekspornya sebesar $250.000 per dokumen.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA. Aturan ini telah diatur dalam PP 123 Tahun 2015. Deposito DHE SDA dengan mata uang dollar dikenakan PPh atas bunga dengan tarif yang bervariasi, yaitu 10% untuk tenor 1 bulan, 7,5% untuk tenor 3 bulan, dan 2,5% untuk tenor 6 bulan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang adil bagi para eksportir, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekspor SDA secara keseluruhan.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA secara lebih efektif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini sehingga tercipta kondisi “win-win” bagi seluruh stakeholders terkait.

“Ini tentu agar semua para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga juga tadi disebutkan win-win solution dari semua pihak,” pungkas Sri Mulyani.

Artikel SebelumnyaDipenggal Lalu Dipertontonkan, LBH: Peristiwa Geumpang Pelanggaran HAM Berat
Artikel SelanjutnyaYusny Sabi, Berguling di Jalan Bertahi Lembu Demi Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here