Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Sepeda Motor Ilegal dari Thailand

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Sepeda Motor Ilegal dari Thailand
Bea Cukai Langsa gagalkan penyelundupan 8 unit sepeda motor dan 20 koli suku cadang sepmor ilegal. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Langsa— Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan delapan unit sepeda motor berbagai merek dan 20 koli suku cadang sepeda motor ilegal yang diangkut dengan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna biru kombinasi kuning di Aceh Tamiang, pada Sabtu, (13/9/2025).

Delapan sepeda motor dan 20 koli sparepart ilegal itu diduga berasal dari Thailand.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto mengatakan informasi awal mengenai adanya pengiriman barang ilegal tersebut diperoleh dari masyarakat. Barang diduga masuk melalui jalur laut di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, dan rencananya akan dibawa ke Sumatera Utara melalui jalur darat.

Setelah melakukan analisis, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh sekitar pukul 18.00 WIB. Saat patroli, tim menemukan truk yang melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Medan.

Petugas kemudian berusaha menghentikan truk, namun sopir tidak mau berhenti dan justru berusaha kabur dengan bermanuver ke arah Trenggulun melewati perkebunan sawit.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Gunakan Dana Rp200 T Milik Pemerintah di Himbara

Kejar-kejaran berlangsung sekitar satu jam dengan jarak sekitar 35 kilometer. Medan sulit berupa jalan kebun bergelombang dan becek sempat membuat petugas kehilangan jejak, tetapi pencarian tetap dilakukan dengan menyisir area perkebunan.

Akhirnya, di daerah Bandar Setia, Kabupaten Aceh Tamiang, truk tersebut ditemukan dalam kondisi terhenti di tengah kebun sawit. Saat diperiksa, petugas menemukan delapan unit sepeda motor dengan plat nomor beraksara Thailand serta 20 koli suku cadang.

Sopir maupun pihak yang menguasai kendaraan tidak ditemukan di lokasi. Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, petugas membawa truk beserta muatannya ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ditemukan juga plat nomor lain di truk tersebut yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas selama proses pengangkutan barang ilegal. Hingga saat ini, Bea Cukai Langsa masih melakukan pendalaman terkait pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan tersebut.

Dwi Harmawanto menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti peran Bea Cukai sebagai community protector. Ia menekankan komitmen pihaknya untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Dwi juga mengingatkan Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kemenpan-RB akan tetap konsisten dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum.

Artikel SebelumnyaORARI dan BPBD Aceh Besar Jalin Kemitraan Sistem Komunikasi Bencana
Artikel SelanjutnyaAtasi Stunting, Pidie Luncurkan GEMARIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here