Komparatif.ID. Banda Aceh— Korupsi dana desa mendominasi tren kasus korupsi di Aceh pada 2024 dengan 16 kasus dari total 31 kasus yang terungkap. Dari total kasus tersebut, negara di taksi rugi hingga Rp56,8 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian pada pada konferensi pers tren penindakan kasus korupsi di Aceh tahun 2024 di kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu (8/1/2024).
“Jika dipetakan berdasarkan sumber dana, dari total 31 kasus korupsi yang terungkap, APBG mendominasi dengan jumlah 16 kasus, disusul APBK dengan jumlah 11 kasus. Sementara itu, APBA tiga kasus dan APBN satu kasus,” ungkapnya.
Alfian menuturkan pemerintah desa menjadi sektor paling rentan yang mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan di tingkat gampong. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan laporan/kegiatan fiktif.
Baca juga: Aceh Kebagian Rp 4,73 Triliun Dana Desa pada 2025
Lebih lanjut Alfian mengatakan upaya penegakan hukum di Aceh masih banyak terfokus pada kasus-kasus di level desa, sementara dugaan korupsi besar yang melibatkan aktor-aktor besar sering terabaikan.
Ia juga menyebut korupsi menjadi salah salah satu penyebab utama tingginya angka kemiskinan di Aceh. Alfian mengatakan seharusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) hadir dan mengintervensi tata kelola keuangan desa agar dimanfaatkan lebih efektif.
Ia menekankan pentingnya mengubah pola pikir birokrasi yang cenderung transaksional. Menurutnya, pemerintah Aceh harus fokus pada pengelolaan anggaran yang tepat sasaran guna menurunkan angka kemiskinan yang hingga kini masih menjadi masalah utama.
“Salah satu penyebab kemiskinan di Aceh itu adalah akibat korupsi, dan menjadi faktor paling tinggi. DPMG harus bisa mengintervensi dalam tanda kutip agar dana desa dikelola lebih bagus, tepat sasaran, dan serta bisa menurunkan angka kemiskinan,” lanjutnya.