Komparatif.ID, Banda Aceh— Mulai 1 Februari 2025, seluruh pengecer gas LPG 3 kg diwajibkan untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk merapikan sistem distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Ia menjelaskan pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diperoleh melalui One Single Submission (OSS) sebelum mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina.
Baca juga: Pedagang Eceran Gas 3 Kg Bisa Dipidana
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. Dengan perubahan ini, rantai distribusi gas subsidi akan lebih efisien dan menghindari perantara yang menyebabkan lonjakan harga.
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, pembelian elpiji 3 kg kini tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Masyarakat yang ingin membeli LPG subsidi ini harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dicatat dalam sistem.
Untuk mempermudah pencarian pangkalan resmi, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.