Kasus Penganiayaan Keuchik di Peulimbang Berakhir Damai

Kasus Penganiayaan Keuchik di Peulimbang Berakhir Damai
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menghentikan proses penuntutan perkara penganiayaan keuchik di Kecamatan Peulimbang melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan diumumkan pada kegiatan ekspose kantor Kejari Bireuen, pada Senin (27/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan perkara penganiayaan keuchik bermula pada Selasa, (29/4/2025) di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang.

Tersangka J, seorang warga Seuneubok Aceh menghubungi korban yang merupakan keuchik gampong untuk membicarakan persoalan pribadi yang menyangkut hubungan antara tersangka dan kakak korban.

Korban pun merespons panggilan tersebut dengan mendatangi rumah tersangka. Dalam perjalanan, korban sempat bertemu kakaknya, dan keduanya lalu pergi bersama menuju rumah J.

Setibanya di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara korban dan tersangka. Situasi memanas hingga terjadi cekcok mulut. Dalam kondisi emosional tersangka J kemudian melayangkan pukulan ke arah bawah telinga kiri korban, yang menyebabkan korban jatuh ke tanah.

Baca juga: Kejari Bireuen Sosialisasikan Restorative Justice Melalui Radio

Akibat tindakannya itu, tersangka J dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun, dalam proses pemeriksaan dan setelah melalui sejumlah tahapan mediasi serta asesmen dari jaksa fasilitator, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai melalui pendekatan keadilan restoratif. Korban secara terbuka memberikan maaf kepada tersangka J, dan tidak menuntut proses hukum dilanjutkan.

Ekspose penghentian penuntutan ini digelar secara virtual dan turut dihadiri oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Saleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen Firman Junaidi, serta sejumlah jaksa fasilitator.

Artikel SebelumnyaPT Pupuk Iskandar Muda, Bermuhasabahlah!
Artikel Selanjutnya85 Warga Palestina Tewas Saat Hendak Cari Bantuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here