Komparatif.ID, Banda Aceh— Pendopo Gubernur Aceh merupakan kawasan bebas asap rokok. Termasuk ruang kerja, ruang rapat, dan restoran. Demikian disampaikan oleh Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yakob, Kamis (3/10/2024).
Dalam “Workshop Memperkuat Peran Media Dalam Mempromosikan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh” yang digelar di Kantor Redaksi Komparatif.ID, Jeulingke, Banda Aceh, Muazzinah Yakob menjelaskan, ruang kerja gubernur, ruang rapat, dan restoran di Pendopo Gubernur Aceh merupakan kawasan tanpa rokok.
“Sesuai dengan peraturan, Pendopo Gubernur Aceh masuk kawasan tanpa rokok. Berarti tidak boleh merokok di dalam ruangannya,” sebut Muazzinah Yakob.
Perempuan yang dikenal energik tersebut, kepada belasan wartawan yang hadir, menjelaskan, apa saja yang masuk kategori KTR.
Baca juga: Strategi Membumikan Kampanye KTR di Aceh
Terdapat enam kategori kawasan tanpa rokok. Yaitu fasilitas kesehatan; terdiri dari rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan lainnya. Institusi pendidikan; sekolah, lembaga pendidikan lainnya. Tempat ibadah; masjid, dan semua tempat ibadah lainnya.
Transportasi umum, termasuk di terminal, stasiun, bandara, halte, dll. Tempat kerja; kantor pemerintahan maupun swasta. Pendopo Gubernur Aceh masuk kategori tempat kerja milik pemerintah. Dan keenam, tempat umum; seperti taman, mal, restoran, dan area publik lainnya.