Komparatif.ID, Meureudu – Seorang pencuri rokok di Pidie Jaya ditangkap saat hendak mengambil barang curian di bekas gedung Penghasilan Negeri di kabupaten tersebut. Pria berinisial AG (21) itu tidak berkutik saat diringkus.
Baca: Demo di Unaya Ricuh, Satgas Tewas Diinjak Massa
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Mustafa, Jumat (18/2025) mengatakan sebelumnya pencuri rokok tersebut mencuri di toko kelontong Doa Ibu di Gampong Beurawang, Meureudu, Pidie Jaya.
AG ditangkap pada Rabu (16/4/2025) malam pukul 21.40 WIB oleh tim opsnal. Saat itu dia dan dua rekannya mengambil rokok dalam jumlah besar di bangunan bekas Pengadilan Negeri Pijay. Rokok itu disimpan di dalam ransel.
Awalnya warga sekitar menemukan satu ransel besar di dalam gedung. Setelah dibuka ternyata isinya enam selop rokok Esse, satu slop Insta, 2 slop Jump, 1 slop LA, 1 Twizz, dan dua slop rokok perisa kopi Evolution.
Warga yang curiga bahwa rokok tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, lalu melaporkannya ke polisi.
Tim gabungan pun melakukan pengintaian dengan asumsi pelaku akan kembali untuk mengambil barang tersebut. Dugaan itu terbukti, saat pelaku pencuri rokok datang langsung disergap oleh petugas yang sudah bersiaga.
Dari hasil interogasi, AG mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas dua rekannya yang terlibat, yakni Juna (nama panggilan), warga Kecamatan Tringgadeng, dan Manok (nama samaran), warga Kecamatan Meureudu. HK alias Manok diketahui turut membantu AG saat hendak mengambil barang curian.
AG menyimpan barang hasil curian di gedung terbengkalai guna menghilangkan jejak, berharap tempat tersebut tak mencurigakan aparat. Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran kepolisian.
Dari kejahatan mereka, pemilik warung Doa Ibu mengalami kerugian Rp20 juta.
Laporan Harmadi.