
Komparatif.ID, Jakarta—Uang hasil korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO senilai Rp11,8 triliun, ditumpuk di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025). Uang hasil korupsi tersebut menggunung di dalam ruangan, menampilkan pemandangan tentang keserakahan pejabat negara.
Baca: Musadere, Cara Turki Ustmani Memberantas Korupsi
Uang hasil korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO untuk Wilmar Group tersebut diatur rapi di dalam ruangan Gedung Bundar. Ketinggiannya hingga 2 meter lebih. Uang yang seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu, dibungkus rapi dalam plastik bening.
Setiap paket berisi 1 miliar rupiah. Uang yang ditampilkan di ruangan tersebut hanya Rp2 triliun. Demikian disampaikan Kejaksaan Agung.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” dalam tulisan di ruang konferensi pers Kejagung.
Sekadar informasi, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Adapun, hingga kini kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sumber: Bisnis.com