Pemukulan Terhadap Timses Demokrat di Bireuen Didamaikan Kajari Bireuen

Pemukulan Terhadap Timses Demokrat di Bireuen Didamaikan Kajari Bireuen Kasus pemukulan terhadap Ketua Timses Demokrat Kota Juang berakhir damai. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Kasus pemukulan terhadap Ketua Timses Demokrat Kota Juang berakhir damai. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kasus pemukulan petugas KPPS Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong terhadap Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat Kecamatan Kota Juang berakhir damai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi upaya damai atau penghentian penuntutan berdasarkan penerapan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kajari Bireuen, Senin (24/6/2024).

Proses RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H, M.H dampingi oleh Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi serta beberapa jaksa fasilitator. Acara perdamaian ini turut dihadiri oleh keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Kajari Bireuen dalam siaran resminya menjelaskan perkara tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) silam pukul 15.30 WIB di Tempat Pemungutan Suara (TPS) halaman Meunasah Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Saat itu korban yang juga Ketua Timses Demokrat Kota Juang berinisial H melakukan pemotretan terhadap anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut karena merasa curiga adanya kecurangan.

Baca juga: Kajari Bireuen Raih Penghargaan ADHYAKSAdigital 2024

Hal ini memicu reaksi dari beberapa petugas KPPS, mereka lalu mendatangi H sambil mendorong dan memintanya keluar dari TPS. Saat keributan terjadi, salah seorang petugas berinisial R datang dari arah belakang dan memukul H tepat di telinga bagian kiri dengan tangannya.

Akibat pukulan tersebut, H mengalami luka memar di daun telinga kiri, luka memar di leher kiri, serta hematom di leher kiri sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum (visum) yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Tindakan R dianggap melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Namun, melalui mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp3.000.000 dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, Kejari Bireuen menjelaskan berkas perkara masih menunggu untuk dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah mendapatkan petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi. Setelah berkas perkara diterima, Kejaksaan Negeri Bireuen akan melanjutkan upaya penerapan keadilan restoratif

Artikel SebelumnyaEthiopia Akan Jadi Penyedia Listrik Terbesar di Afrika
Artikel SelanjutnyaPolres Nagan Raya Tangkap 12 Pemain Judi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here