Pemkab Bireuen Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Pemkab Bireuen Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana
Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, saat meninjau lokasi banjir. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemkab Bireuen memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Penetapan dilakukan usai evaluasi kondisi lapangan dan perkembangan penanganan bencana.

Keputusan ini diambil karena dampak bencana masih dirasakan di sejumlah daerah dan proses perbaikan fasilitas umum belum sepenuhnya selesai.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen menetapkan perpanjangan tahap pertama status tanggap darurat pada 9 Desember 2025 untuk jangka waktu empat belas hari, yang terhitung sejak 10 Desember hingga 23 Desember 2025.

Namun demikian, hasil evaluasi rapat yang digelar pada Selasa, (23/12/2025), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait menunjukkan kondisi di lapangan masih memerlukan perhatian dan penanganan lanjutan. Rapat tersebut merekomendasikan dilakukannya perpanjangan status tanggap darurat tahap kedua yang dimulai pada Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Berita TV3 Malaysia tentang Korban Banjir Aceh Diblokir di Indonesia

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bupati Bireuen H. Muklis menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor untuk tahap ketiga. Perpanjangan ini berlaku selama empat belas hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Penetapan status tanggap darurat tahap ketiga ini didasarkan pada pertimbangan bencana banjir dan tanah longsor telah melanda tujuh belas kecamatan.

Dampak dari musibah tersebut menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum di sejumlah lokasi. Hingga saat ini, sebagian fasilitas yang terdampak tersebut masih dalam proses perbaikan dan belum sepenuhnya pulih.

Artikel SebelumnyaBerita TV3 Malaysia tentang Korban Banjir Aceh Diblokir di Indonesia
Artikel SelanjutnyaLembayung Cafe: Pulang ke Rumah di Tepian Krueng Daroi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here