Pemkab di Aceh Diminta Perkuat Implementasi Qanun KTR

Pemkab di Aceh Diminta Perkuat Implementasi Qanun KTR Direktur Eksekutif Aceh Institut, Muazzinah Bsc, MPA. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.
Direktur Eksekutif Aceh Institut, Muazzinah Bsc, MPA. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Aceh terus berupaya memperkuat implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meskipun masih menghadapi tantangan besar.

Untuk mendukung hal tersebut, The Aceh Institute (AI) menggelar pertemuan strategis dengan Kepala Dinas Kesehatan dari 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk membahas langkah-langkah konkret dalam memperkuat penerapan Qanun KTR.

Pertemuan yang berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh pada Kamis (6/6/2024) tersebut menghasilkan tujuh rekomendasi penting yang diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi ini.

Direktur Eksekutif Aceh Institute Muazzinah Bsc, MPA mengungkapkan pada 2022, tingkat kepatuhan KTR di Banda Aceh masih rendah hanya 40,6 persen.

Namun, setelah dua tahun intervensi dan kampanye Qanun KTR, angka ini turun sekitar 20 persen. Aceh Institute juga mengembangkan aplikasi pengaduan pelanggaran KTR yang saat ini tersedia di Banda Aceh, Nagan Raya, dan Aceh Timur.

Baca juga: Dishub Aceh Gandeng Aceh Institute Perkuat Implementasi KTR di Transum

“KTR bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk mendisiplinkan dan memberikan hak bagi yang tidak merokok,” ujar Muazzinah.

Ia juga menekankan keberadaan regulasi KTR penting untuk mendukung program kota layak anak dan mengurangi iklan rokok ilegal di berbagai titik di Aceh.

Sementara itu, Manager Program Aceh Institute Winny Dian Safitri menekankan pentingnya optimalisasi sosialisasi lintas sektor serta pendampingan berkelanjutan oleh satgas atau Dinas Kesehatan. “Kami juga akan memfasilitasi kota dan kabupaten yang belum memiliki Qanun KTR untuk dapat mengesahkannya pada tahun 2024,” ujarnya.

Saat ini, hanya Kabupaten Pidie Jaya yang belum memiliki Qanun KTR dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, rekomendasi lainnya mencakup pemberian penghargaan bagi daerah yang berhasil menerapkan KTR dengan maksimal, penerapan sanksi bagi pelanggar, pemberian reward bagi pelapor, serta advokasi anggaran.

Dalam pertemuan tersebut, Winny Dian Safitri juga menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh baru mencapai 20 persen.

“Artinya, masih banyak yang harus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok,” kata Winny.

Untuk memastikan penerapan KTR berjalan maksimal, Winny meminta para pemangku kepentingan di setiap daerah untuk gencar mensosialisasikan Qanun KTR.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika kita tidak memulai dengan hal kecil, maka kita tidak akan memberikan contoh yang baik untuk penerapan KTR,” tegasnya.

Winny juga mengusulkan agar setiap instansi yang patuh dalam menerapkan Qanun KTR diberikan reward, sementara bagi pelanggar harus dikenakan sanksi yang tegas.

Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan Pemkab di Aceh dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warganya, serta mengurangi dampak negatif dari paparan asap rokok di ruang publik.
Artikel SebelumnyaMon Ikeun; Pesona Ombak Surga Peselancar di Aceh
Artikel SelanjutnyaAkhir Juli, Seluruh Venue PON Harus Siap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here