Pemerintah Ancam Pidanakan Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan mempidanakan pelanggar aturan pemanfaatan lahan sawit. Foto: BPMI Setpres.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan mempidanakan pelanggar aturan pemanfaatan lahan sawit. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta– Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk menangani perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan sawit di Tanah Air.

Usai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (26/9/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah merumuskan aturan baru sebagai penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit.

“Penyelesaian pemanfaatan lahan sawit secara tidak sah akan berujung pada denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai sanksi hukumnya,” ujar Mahfud.

Pertama, penyelesaian pelanggaran melalui denda administratif dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Namun, jika perusahaan tersebut tetap tidak kooperatif dan tidak membayar denda hingga November mendatang, maka akan dipidanakan.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Hukuman tersebut tidak hanya akan menghitung kerugian negara, tetapi juga dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Baca juga: Dihadiri 28 Anggota Dewan, DPRA dan Pemerintah Aceh Teken KUA/PPAS

“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” terang Mahfud.

Mahfud menjelaskan Pemerintah telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam masalah pemanfaatan lahan sawit. Kejaksaan Agung juga akan dilibatkan dalam peninjauan aspek pidana, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas menghitung jumlah kerugian negara.

“Kami akan menghitung berapa pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan jika pemanfaatan lahan ini sah, serta berapa besar dendanya. Selain itu, kerugian ekonomi negara akan dihitung karena perusahaan memperoleh keuntungan secara ilegal,” tutur Mahfud.

Artikel SebelumnyaLuhut Dukung Program Pendidikan untuk Wartawan Indonesia
Artikel SelanjutnyaPolitisi Demokrat Dalimi Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPRA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here