
Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Aceh menegaskan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Wilayah I.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah I KPK yang berlangsung sejak 28 April hingga 22 Mei 2024, dan digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (5/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dari tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu. Fokus utama rapat untuk memperkuat kerja sama lintas instansi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh memberikan dukungan penuh terhadap agenda yang diinisiasi oleh KPK.
Baca juga: Buruh Aceh Desak Pemerintah Tindak Pengusaha Pelanggar Hak Pekerja
Ia menegaskan Aceh tidak akan bersikap pasif dalam menghadapi persoalan korupsi yang dinilainya sebagai ancaman serius terhadap pembangunan dan kepercayaan publik.
Fadhlullah menyebutkan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat serta memperlambat jalannya pembangunan.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah harus berperan aktif dan konsisten dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
“Kami menyadari bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam,” ujarnya didampingi Ketua DPR Aceh, Zulfadhli.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Aceh telah melaksanakan sejumlah langkah konkret. Di antaranya adalah memperkuat fungsi pengawasan internal dan penerapan sistem pelaporan pelanggaran melalui mekanisme whistleblower.
Pemerintah Aceh juga mengoptimalkan kanal pengaduan publik SP4N-LAPOR! sebagai sarana partisipasi warga dalam pengawasan kinerja pemerintahan.
Selain itu, Aceh terus meningkatkan kualitas pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang menjadi salah satu indikator utama dalam upaya pencegahan korupsi. Pemerintah juga telah mendorong digitalisasi proses tata kelola pemerintahan melalui penerapan sistem e-planning, e-budgeting, dan e-procurement agar lebih transparan dan efisien.