Pemerintah Aceh Raih WTP ke-9 Kali Berturut-turut

BPK Sebut Rp11,3 M Dana Hibah Dispora Aceh Butuh Verifikasi Lanjutan , Pemerintah Aceh Raih WTP ke-9 Kali Berturut-turut Tortama KN VI BPK RI Laode Nusriadi. Foto: Youtube DPRA.
Tortama KN VI BPK RI Laode Nusriadi. Foto: Youtube DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023. WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Laode Nusriadi, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

“BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan satu hal atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2023,” ujar Nusriadi.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli terrsebut, Tortama KN VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan BPK menemukan beberapa isu lain terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pertama, terdapat kelebihan pembayaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK. Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada 38 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Ketiga, kekurangan volume dan mutu pekerjaan atas 29 paket pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian tujuh pekerjaan di enam SKPA.

“Terdapat kelebihan pembayaran belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat TPK. Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan berupa kelebihan pembayaran pada 38 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA),” terang Nusriadi.

Baca jugaAceh Utara Raih WTP ke-8 Berturut-turut dari BPK RI

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar Gubernur Aceh memerintahkan SKPA terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium TPK dan Sekretariat TPK sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,35 miliar.

Selain itu, BPK meminta Pemerintah Aceh memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp626 juta, serta memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5,35 miliar, dan menarik kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp30,4 juta.

“BPK merekomendasikan pada Gubernur agar memerintahkan kepada SKPA terkait selaku pengguna anggaran, untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja honorarium TPK dan Sekretariat TPK sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,35 miliar. Dan memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah sebesar Rp626 juta, dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5,35,” imbuh Nusriadi.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan terimakasih kepada DPR Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas WTP yang diterima Pemerintah Aceh.

Sidang paripurna DPR Aceh Tahun 2024 agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2023 dihadiri Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Teuku Raja Keumangan, Ketua BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, dan Forkopimda.

Artikel SebelumnyaWartawan Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran
Artikel SelanjutnyaBPK Sebut Rp11,3 M Dana Hibah Dispora Aceh Butuh Verifikasi Lanjutan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here