Komparatif.ID, Banda Aceh— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, khususnya dalam pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak di daerah.
Tito menegaskan kayu tersebut dapat diambil dan diolah secara legal selama peruntukannya jelas dan digunakan semata-mata untuk keperluan penanggulangan bencana.
Ia menekankan pemanfaatan tersebut tidak boleh keluar dari tujuan kemanusiaan dan kepentingan publik.
“Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana. Usulan bapak bupati atau wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini,” ujar Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Tito menjelaskan pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu sisa bencana tersebut. Kebijakan ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat oleh persoalan administrasi dan birokrasi yang berlarut-larut.
Baca juga: Kayu Sisa Banjir Bakal Digunakan Untuk Pembangunan Rumah Korban Bencana
Sisa material pascabencana direncanakan akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan hunian sementara bagi para pengungsi, serta hunian tetap bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Selain itu, material tersebut juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang rusak akibat bencana.
Meski demikian, Tito mengakui adanya potensi risiko hukum dalam pemanfaatan kayu hasil bencana, terutama terkait aturan kehutanan dan perizinan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang ada guna memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.
Langkah ini, menurut Tito, bertujuan melindungi para kepala daerah agar kebijakan yang diambil di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat,” pungkasnya.












