PRT di Banda Aceh Curi Sepmor Saat Majikan Salat Subuh

PRT di Banda Aceh Curi Sepmor Saat Majikan Salat Subuh
NM usai ditangkap karena kedapatan mencuri sepeda motor milik majikannya saat salat Subuh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Sabtu, (12/7/2025). 

NM diduga mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri saat mereka sedang menunaikan salat subuh di meunasah. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan korban awalnya memarkirkan sepeda motor di garasi rumah dalam keadaan terkunci setang. 

Pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama anaknya pergi ke meunasah untuk salat subuh. Saat itu, kondisi rumah tidak dalam keadaan terkunci.

Baca jugaNyamar Jadi Pemulung, Pencuri Asal Pidie Gasak Uang TK Rp20 Juta untuk Judol

Setibanya kembali di rumah, korban menyadari handphone dan dompet yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Merasa ada yang tidak beres, korban segera memeriksa seisi rumah dan mendapati bahwa satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, serta uang tunai senilai Rp 500 ribu telah raib. 

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 17 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan, arah penyelidikan mengarah pada NM, yang ternyata adalah pembantu rumah tangga di rumah korban. 

Tim Opsnal Unit Ranmor yang mengetahui keberadaan tersangka langsung bergerak cepat dan mengamankan NM saat sedang berada di rumah korban.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita satu unit handphone milik korban dari tangan tersangka. Saat diinterogasi, NM mengakui telah mencuri barang-barang milik majikannya. Ia menyebutkan memberikan sepeda motor dan salah satu handphone hasil curiannya kepada anaknya yang tinggal di Arongan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini NM telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum berhasil diamankan.

Artikel SebelumnyaProgram Peduli Anak Membaca Gampong Pulo Ara Dapat Penghargaan Disdik Bireuen
Artikel SelanjutnyaSKK Migas & Mubadala Bahas Proyek Strategis Gas Andaman Dukung Ekonomi Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here